PROFIL PPID PENGADILAN AGAMA SINTANG
Dalam rangka memberikan layanan Informasi Publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Mahkamah Agung menerbitkan Keputusan Nomor Keputusan Mahkamah Agung RI 1-144/KMA/SK/VII/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan. Sesuai Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/VII/2011 ditetapkan Pada Peradilan Agama, pelaksana pelayanan informasi dilakukan oleh Pejabat sebagai berikut:
Atasan PPID dijabat oleh Pimpinan Pengadilan;
PPID dijabat oleh: Panitera mengenai informasi yang berkaitan dengan perkara; dan Sekretaris, mengenai informasi yang berkaitan dengan pengelolaan organisasi;
Petugas informasi dijabat oleh Panitera Muda Hukum atau pegawai lain yang ditunjuk Ketua Pengadilan; dan
Penanggungjawab Informasi dijabat oleh Pimpinan unit kerja setingkat eselon IV
Mengacu Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/VII/2011, Ketua Pengadilan Agama Sintang menerbitkan Surat Keputusan Nomor W14-A5/384/HM.02.3/III/2022 tentang Jenis-Jenis Informasi pada Pengadilan Agama Sintang dan Surat Nomor W14-A5/391/HM.02.1/III/2022W14-A5/391/HM.02.1/III/2022 tentang Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID) pada Pengadilan Agama Sintang.