PROSEDUR PENGAJUAN KEBERATAN
1. Pemohon Informasi public (pemohon) mengajukan keberatan kepada atasan PPID melalui Surat,Email, telepon atau langsung datang keruang pelayanan public Pengadilan Agama Sintang 2. Pemohon berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut: |
a. Adanya penolakan atas permohonan informasi;
b. Tidak disediakannya informasi yang wajib diumumkan secara berkala;
c. Tidak ditanggapinya permohonan informasi;
d. Permohonan ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
e. Tidak dipenuhinya permohonan informasi;
f. Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
g. Penyampaian informasi melebihi waktu yang diatur
3. Pengajuan keberatan dilakukan dengan mengisi formulir keberatan informasi dan memenuhi persyaratan (salinan KTP/ Kuasa/bukti pengesahan badan hukum). Pemohon menerima tanda bukti pengajuan keberatan dari petugas layanan informasi 4. Pemohon menerima tanggapan dari atasan PPID paling lambat 30 hari kerja semenjak diterimanya keberatan secara tertulis 5. Pemohon dapat mengajukan sengketa informasi public kepada komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat paling lambat 14 hari kerja sejak diterimanya tanggapan dari atasan PPID |