TUGAS, FUNGSI DAN WEWENANG
PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID)
PENGADILAN AGAMA SINTANG
I. ATASAN PPID
1) Pembinaan Membangun dan mengembangkan sistem pengelolaan informasi dan dokumentasi di unit/satuan kerjanya secara baik dan efisien;
2) Mengangkat PPID
3) Menganggarkan pembiayaan layanan informasi.
4) Menyediakan sarana dan prasarana layanan informasi, termasuk papan
5) pengumuman dan meja informasi unit/satuan kerjanya serta situs resmi apabila memungkinkan.
6) Menetapkan standar biaya perolehan salinan informasi di unit/satuan kerjanya.
7) Menetapkan dan memutakhirkan secara berkala Daftar Informasi Publik di unit/satuan kerjanya.
8) Memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon informasi yang mengajukan keberatan.
9) Membuat dan mengumumkan laporan tentang layanan informasi sesuai dengan Pedoman ini.
10) Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan informasi di unit/satuan kerjanya.
11) Mewakili unit/satuan kerjanya di dalam proses penyelesaian sengketa di Komisi Informasi dan Pengadilan atau mewakili kepada kuasanya.
12) Menetapkan standar prosedur operasional layanan informasi di unit/satuan kerjanya, jika dibutuhkan
II. PPID
1) Mengkoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian seluruh informasi yang berada di unit/satuan kerjanya.
2) Mengkoordinasikan pengumpulan seluruh informasi secara fisik dari setiap unit/satuan kerja yang meliputi:
a. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
b. Informasi yang wajib tersedia setiap saat; dan
c. Informasi terbuka lainnya yang diminta Pemohon Informasi Publik.
3) Mengkoordinasikan pendataan informasi yang dikuasai setiap unit/satuan kerja di bawahnya dalam rangka pembuatan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam sebulan.
4) Mengkoordinasikan pengumuman informasi yang wajib diumumkan secara berkala melalui media yang efektif.
5) Mengkoordinasikan pemberian informasi yang dapat diakses oleh publik dengan Petugas Informasi.
6) Melakukan pengujian tentang konsekuensi yang timbul sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik sebelum menyatakan informasi publik tertentu dikecualikan.
7) Menyertakan alasan tertulis pengecualian informasi secara jelas dan tegas, dalam hal permohonan informasi ditolak.
8) Mengkoordinasikan penghitaman atau pengaburan informasi yang dikecualikan beserta alasannya kepada Petugas Informasi.
9) Mengembangkan kapasitas pejabat fungsional dan/atau petugas informasi dalam rangka peningkatan kualitas layanan informasi.
10) Mengkoordinasikan dan memastikan agar pengajuan keberatan diproses berdasarkan prosedur yang berlaku.
11) PPID bertanggung jawab kepada atasan PPID dalam melaksanakan tugas,tanggungjawab, dan wewenangnya
III. PETUGAS INFORMASI
1) Menerima dan memilah permohonan informasi.
2) Meneruskan pemohonan informasi tertentu ke Penanggungjawab Informasi.
3) Membantu dan menjalankan sebagian tugas PPID dalam memberikan layanan informasi sebagaimana diatur dalam Pedoman ini.
4) Petugas Informasi bertanggung jawab kepada PPID dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya
IV. PENANGGUNGJAWAB INFORMASI
1) Membantu Petugas Informasi dalam melayani permohonan informasi sebagaimana diatur dalam Pedoman ini.
2) Penanggungjawab Informasi bertanggungjawab kepada PPID
3) Sehubungan dengan point 2 bertanggung jawab dalam hal Pelaksanaan perencanaan pelayanan dan Pengelolaan Informasi/Website PPID, publikasi dan updating Informasi Publik melalui website PPID kerja yang meliputi:
a. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
b. Informasi yang wajib tersedia setiap saat;
c. Informasi terbuka lainnya yang diminta pemohon informasi publik;
4) Terkait point 3, menerima dokumen/formulir hasil scaning dari petugas informasi untuk dipublikasikan pada website PPID Pengadilan Agama Sintang setiap bulan ;